Minggu, 02 Juni 2013

BERHENTILAH MENIPU ACEH WAHAI RI JAWA

  1. Perjalanan sejarah Serambi Mekah diliputi sejumlah kekerasan dan pelanggaran kemanusiaan. Mampukah musibah tsunami dijadikan momentum untuk mengakhiri tragedi kemanusiaan secara signifikan?

Sejarah kekerasan di Aceh telah dimulai sejak masa kolonial. Juanda, aktivis People Crisis Center (PCC) yang juga Key Informan Aceh untuk Riset Demos, melukiskan bahwa upaya kolonialisasi yang dilakukan Portugis dan Belanda telah memaksa rakyat Aceh mengacungkan senjata. Puluhan tahun atau bahkan ratusan tahun Belanda dengan gigih melakukan berbagai upaya untuk menaklukkan Aceh secara intensif dan ofensif. 

  1. Namun selama itu pula serdadu Belanda frustasi menyaksikan kobaran api jihad rakyat Aceh yang terus bergelora. Nama-nama besar yang tertoreh dalam sejarah seperti Teuku Umar, Teuku Cik Ditiro, Cut Nyak Dien, dan pahlawan nasional dari Aceh lainnya telah menunjukkan pada dunia bahwa Aceh merupakan “bumi patriot” yang tak bisa dipaksa dan diperkosa dengan kekuatan senjata.
    Sayangnya, catatan sejarah tersebut tidak dijadikan pelajaran berharga oleh para penghulu negeri ini untuk memahami Aceh secara bijaksana. Pasca kemerdekaan Indonesia, Aceh justru tenggelam dalam tipuan berkepanjangan.

    Pada tanggal 17 Juni 1945, Bung Karno pernah berpidato di lapangan Blang Padang, Kutaraja (Banda Aceh). Ketika itu, Soekarno mengakui Aceh sebagai modal utama bagi perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia. Sejarah pun mencatat Aceh berperan dalam kepemilikan pesawat terbang pertama Indonesia, Dakota. Karena itu, Soekarno menjanjikan status “daerah istimewa” jika kelak Indonesia merdeka. 

    Namun semenjak kemerdekaan Indonesia dideklarasikan 17 Agustus 1945 hingga rezim Soekarno berakhir, “keistimewaan” Aceh tak pernah secara serius diberikan. Paling tidak, diundangkan seperti Daerah Istimewa Yogyakarta dan Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta. Inilah tipuan pertama yang dilakukan Orde Lama yang sekaligus menjadi inspirasi awal lahirnya Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sebagai wujud ketidakpuasan rakyat Aceh.

    Rezim Orde Baru kemudian menyempurnakan tipuan itu dengan cara yang lebih memuakkan. Dengan berbagai kebijakannya yang sentralistik, Aceh tak ubahnya sebagai sapi perahan. Bagaimana mungkin, LNG Arun sebagai sumber gas alam terbesar kedua dunia setelah Qatar tak mampu memberi kesejahteraan bagi penduduk sekitar. Sebagai daerah penyumbang ekspor terbesar setelah Riau dan Kaltim, Aceh hanya mendapatkan tetesan subsidi pembangunan alakadarnya. Ketidakpuasan ini yang kemudian menyuburkan semangat perlawanan bak jamur di musim hujan. GAM pun menjelma menjadi kekuatan yang kian militan. Sementara rakyat kebanyakan berada di simpang jalan kebimbangan yang akhirnya justru menjadi korban.

    Semenjak dilakukan Operasi Jaring Merah, PRRM, dan terutama pasca dilembagakannya Daerah Operasi Militer (DOM) selama sembilan tahun (1989-1998), ratusan ribu warga Aceh telah terbunuh. Akibatnya, bumi Serambi Mekah bersimbah darah, tenggelam dalam nestapa berkepanjangan. Dalam situasi kelam seperti itu, Aceh hampir tak menyisakan sedikit pun “lahan perdamaian” yang aman. Sementara kecurigaan dan rasa permusuhan seakan tak pernah musnah akibat intrik-intrik dan liciknya mesin politik yang sentralistik. Tepatlah ungkapan budayawan Taufik Ismail: “Di negeri ini telah terjadi kekejaman tidak masuk akal, dalam sandiwara politik yang luar biasa keji.” Aceh adalah tragedi !

    Perubahan politik setelah tumbangnya rezim Soeharto membersitkan harapan baru bagi masyarakat Aceh. B.J Habibie tidak saja mencabut status DOM, namun secara eksplisit menyatakan permohonan maaf pemerintah kepada masyarakat Aceh atas akibat-akibat yang ditimbulkan DOM. Dalam lawatannya ke Aceh 7 Agustus 1998, B.J Habibie juga berjanji untuk menarik pasukan seraya menggelar pertanggungjawaban hukum atas pelanggaran HAM yang terjadi di Aceh. Namun demikian, berbagai upaya yang dilakukan B.J Habibie menunjukkan bahwa pengadilan itu pada dasarnya hanya menyentuh para pelaku di lapangan. Sementara para pejabat yang membuat keputusan seakan tak tersentuh. Kondisi ini yang menyebabkan kekerasan di Aceh terus berualang. Di sisi lain, kalangan masyarakat sipil yang menuntut keadilan justru dikriminalisasi sebagai perpanjangan tangan GAM.

    B.J Habibie juga membuat keadaan semakin parah dengan menggelar serangkaian “operasi terbatas” di pemukiman yang dianggap sebagai basis kekuatan GAM. Namun demikian, rangkaian operasi itu bukan saja tidak berhasil menghancurkan GAM tapi justru sebaliknya membuat kelompok-kelompok bersenjata semakin militan. Bahkan, rangkaian operasi itu telah menghasilkan berbagai efek teror yang melahirkan korban jauh lebih banyak di kalangan masyarakat sipil. PCC menyebutkan bahwa pada masa B.J Habibie tercatat gelombang pengungsian yang paling besar sebagai efek teror yang dilakukan militer pasca DOM.

    Masa pemerintahan Gus Dur mungkin sedikit agak menghibur karena tingkat kekerasan yang terjadi di Aceh menurun. Gus Dur memang lebih mengutamakan dialog untuk penyelesaian Aceh dengan melibatkan Henri Dunant Center (HDC). Salah satu langkahnya adalah dicapainya kesepakatan Jeda Kemanusiaan (humanitarian pause) sejak 2 Juni 2000. Sekalipun relatif efektif mengurangi tindak kekerasan, Jeda Kemanusian belum berhasil menyentuh masalah pokok yang menjadi tuntutan korban pelanggaran HAM dalam mengungkap kasus-kasus kekerasan di Aceh. Selain itu, rasa ketidakadilan masyarakat tetap mencuat karena Gus Dur terkesan mengabaikan aspek kesejahteraan. Pada masa Gus Dur, praktek korupsi mulai merambah ke daerah mewarnai pelaksanaan otonomi daerah. Ironisnya, Gus Dur sendiri terjerat kasus hibah Sultan Bolkiah. Rakyat Aceh pun merasa ditipu lagi!

    Menjelang masa pemerintahannya, Megawati pernah sesumbar “Kalau Cut Nyak memimpin negeri ini, tidak akan saya biarkan setetes darah pun menetes di Aceh”. Sebagaimana BJ.Babibie, Megawati pun menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat Aceh. Dalam pidato emosional di depan masjid besar Banda Aceh, Megawati mengatakan, pemerintah-pemerintah terdahulu memiliki kekurangan dan telah melakukan berbagai kesalahan. Ia minta maaf secara pribadi dan atas nama pemerintah Indonesia, dan menyerukan agar rakyat Aceh memberikan waktu kepada pemerintahannya untuk menyelesaikan persoalan Aceh.

    Lantas, apa yang dilakukan Megawati? Darurat Sipil dan Darurat Militer! Berbekal Keputusan Presiden (Kepres) No.28 tahun 2003, Megawati mengintruksikan Aceh kembali sebagai daerah operasi militer. Koordinator KontraS yang juga salah seorang informan Riset Demos, Usman Hamid, menilai kebijakan yang ditempuh Megawati saat itu sebagai cerminan dari lemahnya pemerintahan sipil yang tidak punya strategi untuk menyelesaikan masalah Aceh dan tidak mampu mencari alternatif lain selain membiarkan kekerasan. “Pemerintah tidak cukup bijak untuk menyadari bahwa upaya merebut simpati rakyat Aceh tidak dapat dicapai melalui jalan kekerasan,” ujarnya.

    Usman juga menambahkan bahwa pemerintah sipil tidak mampu melakukan kontrol atas militer yang lebih powership di Aceh. Bahkan, tampak adanya kesan bahwa pemerintah sipil membiarkan dirinya dikendalikan kepentingan militer. Senada dengan ini, laporan International Crisis Center (ICG) menyebutkan ada petunjuk bahwa TNI, terutama angkatan darat, mengambil manfaat dari konflik berkepanjangan di Aceh sekalipun bukan merupakan hasil kebijakan eksplisit. Pertempuran yang berkepanjangan di Aceh memberi peluang kepada TNI untuk memerankan diri sebagai satu-satunya kekuatan yang mampu mencegah disintegrasi Indonesia, dan oleh karenanya pengaruh politiknya dapat dipertahankan.

    Naiknya SBY ke tampuk kekuasaan disambut dengan sejumput harapan. Namun, belum lagi SBY mengeluarkan “jurus” untuk menangani Aceh, musibah tsunami datang menerjang. Rausan ribu jiwa yang menjadi korban seakan melengkapi tragedi kemanusiaan dan menambah luka lama yang kian menganga. Namun di mata Akhiruddin Mahjuddin, tragedi tsunami selain musibah juga telah memunculkan solidaritas lintas batas, baik lintas agama, suku, bahkan lintas negara. Karena itu, ia berharap SBY dapat menjadikannya sebagai strating point untuk menuju Aceh yang lebih baik. Selain itu, ia juga berharap bahwa dana yang datang begitu melimpah harus benar-benar mendatangkan manfaat bagi rakyat, dikelola secara transparan, akuntabel, bebas dari korupsi, sehingga memunculkan harapan dan kepercayaan publik Aceh. “Kalau terjadi sebaliknya, maka pupuslah sudah kepercayaan rakyat Aceh … untuk selamanya,” ujar Koordinator Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) Aceh ini.

    Harapan yang sama juga dikemukakan aktivis PCC, Asyraf Fuady. Menurutnya, tragedi tsunami 24 Desember 2004 merupakan momentum strategis untuk menumbuhkan trust building sekaligus untuk memberikan rasa keadilan yang kini masih merupakan barang mahal bagi rakyat Aceh. Asyraf menilai, kebijakan SBY mencabut status darurat sipil di tengah prahara musibah tsunami merupakan keputusan yang melegakan. Namun demikian, ia menilai belum ada perubahan signifikan pasca normalisasi Aceh ditetapkan SBY. Pasalnya, militer belum benar-benar ditarik dari Aceh dan bahkan masih tampak dominan. PCC sebagai organisasi kemanusiaan pun masih diliputi ketidaknyamanan dalam hal keamanan. “Semua lembaga masih merasa trauma dan tertekan, termasuk PCC yang bergerak dalam soal kemanusiaan,” ujarnya.

    Berbagai langkah SBY kini mulai diuji. Selain menetapkan normalisasi Aceh dengan mencabut darurat sipil, SBY juga telah membentuk Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi (BRR). Tugas ini tentu tak semudah membalik telapak tangan. Karena itu, sudah semestinya segenap komponen bangsa turut mendukung sekaligus mengawasi agar program recoveri Aceh ini berhasil, tidak saja merekonstruksi kerusakan fisik yang porak-poranda akibat tsunami, namun juga mampu memulihkan harapan dan dignitas yang terampas serta menyembuhkan jiwa rakyat Aceh yang sekian lama telah tersiksa. Recoveri Aceh merupakan pertaruhan besar bangsa ini, apakah rakyat Aceh akan tetap memiliki harapan dan masa depan atau mereka tetap merasa tertipu untuk ke sekian kalinya!

Senin, 13 Mei 2013

CMI


4.1 Aceh Meja dan Komunikasi
dan Forum Koordinasi (FKK)
Tujuan utama dari proses perdamaian Aceh inisiatif Follow-Up dilakukan oleh CMI adalah untuk
membantu membangun dan mempertahankan proses dialog antara pihak-pihak penandatangan dan terkait lainnya
pemangku kepentingan untuk menyelesaikan masalah MoU terbuka. Tujuan ini dapat dianggap sebagai telah
tercapai, seperti dapat disimpulkan dari kondisi pembangunan pada saat penulisan laporan ini.
Dari awal proyek ini dianggap sebagai pendekatan yang ideal untuk menghubungkan proses dialog
sejauh mungkin untuk lembaga yang ada untuk melindungi keberlanjutan sampai waktu tersebut
ketika kedua belah pihak penandatangan setuju bahwa MoU telah dipenuhi. Sebuah lembaga
relevansi khusus untuk melakukan dialog antara para pihak adalah Desk Aceh
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).
Pembentukan Desk Aceh didasarkan pada Instruksi Presiden Nomor 15/2005 tentang
"Pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka ". Instruksi Presiden ini memberikan tanggung jawab
para menteri, untuk kepala lembaga negara dan kepada Gubernur Aceh untuk mempersiapkan
dan / atau isu kebijakan dalam rangka pelaksanaan MoU. Untuk Menteri Koordinator
Politik, Hukum dan Keamanan, Instruksi Presiden memberikan tanggung jawab untuk
(1) koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan persiapan dari semua kebijakan dalam konteks
pelaksanaan MoU, (2) sengketa penyelesaian mengenai implementasi MoU,
yang tidak dapat diselesaikan antara perwakilan senior dari pihak penandatangan dan Kepala
dari Aceh Monitoring Mission (AMM), dan (3) pengawasan, pengendalian dan evaluasi atas
implementasi MoU. Dalam rangka membantu Menteri Koordinator dalam melakukan ini
tugas, Desk Aceh didirikan oleh Keputusan Menteri. Sebagai mekanisme penyelesaian sengketa
diatur dalam MoU tidak ada lagi setelah mandat AMM telah berakhir,
Tugas kedua diberikan kepada Menteri Koordinator harus dimodifikasi. Masing-masing tugas
Desk Aceh diubah sesuai dan membaca sekarang: "Bersama dengan pihak-pihak terkait
menyelesaikan perselisihan mungkin mengenai pelaksanaan MoU, dan isu-isu ke depan
yang tidak dapat diselesaikan dengan kementerian terkait atau lembaga negara teknis untuk menerima
pertimbangan atau pendapat atas masalah masing-masing "(Keputusan Nomor 18 Koordinasi
Menteri Bidang Politik, Hukum dan Keamanan 23 Februari 2012). The Aceh Meja terdiri
beberapa unit pelaksana dan melibatkan sama sekali 49 orang, terutama dari Koordinasi
Kementerian tetapi juga dari Kementerian Hukum dan HAM, Departemen Dalam
Negeri, Departemen Luar Negeri dan Pemerintah Aceh.
Salah satu unit pelaksana Desk Aceh adalah Komunikasi dan Koordinasi
Forum (Forum Komunikasi Dan Koordinasi Meja Aceh, FKK), yang mempunyai tugas melaksanakan
bagian dari tugas Desk Aceh. Menurut keputusan menteri yang disebutkan di atas,
itu adalah forum resmi dari pemerintah nasional di Aceh dan berfungsi sebagai platform dan
pelaksana untuk komunikasi dan koordinasi antara pemerintah nasional dan
Gerakan Aceh Merdeka, Pemerintah Aceh dan masyarakat Aceh dalam konteks
meningkatkan pelaksanaan MoU dan UUPA

CMI


Kata Pengantar 5
Ringkasan Eksekutif 6
1. Kata Pengantar 7
1.1 Pendahuluan 7
1.2 Ucapan Terima Kasih 7
2. Proses Perdamaian Aceh Follow-Up Proyek 9
2.1 Latar Belakang 9
2.2 Sejarah Proses Perdamaian Aceh Follow-Up Proyek 10
2.3 Konsep proyek asli dan penyesuaian yang diperlukan 10
2.4 Kegiatan dan prestasi 12
3. Penilaian MoU pelaksanaan 14
3.1 Lingkup penilaian 14
3.2 Negara MoU pelaksanaan 15
3.2.1 MoU ketentuan yang tercakup dalam UUPA 15
3.2.1.1 Latar Belakang UU PA 15
3.2.1.2 Penyimpangan peraturan UUPA dari MoU ketentuan 17
3.2.1.3 diimplementasikan ketentuan UUPA yang didasarkan pada MoU 19
a) Pelabuhan dan Bandara 19
b) Auditor Independen 20
c) Pengadilan HAM 20
d) Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi 20
3.2.1.4 Peraturan Pelaksanaan UU PA 21
a) Peraturan Pemerintah tentang Nasional
Otoritas pemerintah di Aceh 22
b) Peraturan pada Pihak berwenang di Administrasi Pertanahan 23
c) Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Bersama Minyak
dan Gas Sumber Daya 23
3.2.2 MoU Ketentuan yang tidak tercakup oleh UUPA 24
3.2.2.1 Reintegrasi kedalam masyarakat 24
3.2.2.2 Pengaturan Keamanan 26
4. Proses dialog untuk menyelesaikan masalah terbuka MoU 27
4.1 Aceh Meja dan Forum Komunikasi dan Koordinasi (FKK) 27
4.2 Proses Diskusi Kelompok Terfokus 28
5. Beberapa faktor pengaruh untuk mempertahankan perdamaian di Aceh 31
5.1 Partisipasi masyarakat sipil dalam proses perdamaian 31
5.2 Kondisi perempuan di Aceh dan partisipasi mereka dalam proses perdamaian 32
5.3 Pembangunan ekonomi, tulang punggung proses perdamaian 33
5.4 Situasi keamanan di Aceh 34
6. Kesimpulan dan Rekomendasi 36
Seperti untuk Proses Perdamaian Aceh Proyek Follow-Up diprakarsai oleh CMI 36
Adapun proses dialog antara pihak-pihak dan pelaksanaan MoU 36
Tentang peran masyarakat sipil 37
Tentang peran perempuan 37
Pada pembangunan ekonomi 38
Perdamaian di Aceh telah menjadi kisah sukses. Nota Kesepahaman (MoU) yang ditandatangani di
Helsinki pada tahun 2005 adalah hasil dari kesediaan pihak yang bernegosiasi 'untuk menyisihkan perbedaan mereka
untuk membuat perdamaian. Namun, kesepakatan damai tidak dapat menyelesaikan semua masalah. Mereka dapat membuat
kerangka kelembagaan dan politik yang demokratis yang memungkinkan para pihak untuk terus bekerja
bersama-sama dengan isu-isu yang telah disepakati.
Aceh telah datang jauh. Provinsi ini telah diuntungkan dari dukungan anggaran rutin oleh
pemerintah pusat dan di samping dari bantuan dari Uni Eropa dan banyak donor lain
yang telah mendukung proses perdamaian dan pembangunan sampai provinsi. Seharusnya tidak
terlupakan, bagaimanapun, bahwa proses perdamaian harus berakar pada masyarakat itu sendiri. Ini adalah hak
dan tanggung jawab masyarakat sendiri untuk membuat yang terbaik dari perdamaian susah payah.
Jauh masih tetap dalam memastikan bahwa manfaat dari perdamaian dan pembangunan dapat
memastikan untuk generasi mendatang. Semua pihak, termasuk masyarakat internasional, masih memiliki
berperan dalam mendukung pembangunan provinsi.
Proses Perdamaian Aceh CMI Proyek Tindak lanjut dimulai pada tahun 2010 dalam rangka mendukung proses
untuk melaksanakan isu yang beredar dari perjanjian damai Helsinki. Laporan ini merupakan
ringkasan temuan dan pandangan yang dikumpulkan oleh tim CMI mengenai pertanyaan
yang masih perlu diselesaikan oleh dan antara pihak dan pemangku kepentingan lainnya. Laporan ini juga
memberikan rekomendasi tentang jalan ke depan bagi masyarakat pada umumnya dan peran
masyarakat internasional.
Saya ingin berterima kasih kepada Uni Eropa untuk dukungan berkelanjutan selama keterlibatan panjang CMI
dengan Aceh. Uni Eropa telah memberikan kontribusi teladan arah yang mendukung perdamaian Aceh
proses.
Aku memuji penandatangan MoU serta semua pemangku kepentingan lokal lainnya untuk proses perdamaian
di Aceh untuk rajin dan kolaborasi konstruktif untuk menyelesaikan isu yang beredar
dalam kerangka kerja yang disepakati. Sangat penting pekerjaan ini terus kepentingan masyarakat Aceh.
Martti Ahtisaari
Ketua dan Pendiri, Manajemen KrisisLaporan ini rincian tujuan, sejarah, kegiatan dan hasil dari proses perdamaian Aceh Follow-
Up Proyek, dan menyediakan satu set rekomendasi bagi pihak-pihak yang terlibat dalam proses perdamaian
tentang bagaimana proses dapat berhasil dilanjutkan.
Crisis Management Initiative (CMI) menyimpulkan pada 2009 bahwa disegarkan, sistematis
dan proses dialog konstruktif yang diperlukan untuk mencapai implementasi yang memuaskan dari
Memorandum of Understanding (MoU), yang telah ditandatangani pada tahun 2005 di Helsinki oleh
Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Akibatnya, CMI dimulai
Proses Perdamaian Aceh Proyek Follow-Up, yang dimungkinkan melalui dukungan dari
Uni Eropa.
Dalam perjalanan proyek, Presiden Ahtisaari, ketua CMI dan mediator dari
Perjanjian damai Helsinki, memberikan peran menasihati yang membantu untuk menjaga proses tindak lanjut
di trek. Untuk mencapai tujuan membentuk mekanisme dialog yang efektif antara penandatangan
MoU, CMI menyarankan pihak pada pendekatan terstruktur dan memberikan keahlian
pada bidang-bidang tematik yang berkaitan dengan MoU diimplementasikan masalah. Selain itu, CMI dipertahankan biasa
dialog dengan pemerintah provinsi dan DPR Aceh, dan konsultasi dipegang
dengan perwakilan dari organisasi masyarakat sipil.
Proyek ini telah mampu menyaksikan perkembangan proses berjudul "Focus Group
Diskusi "dirancang untuk mengatasi pelaksanaan MoU, diprakarsai oleh
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Aceh Desk nya. Sampai saat ini,
empat pertemuan ini telah diadakan, dihadiri oleh koordinator negara CMI sebagai pengamat.
Pertemuan FGD telah mengasumsikan format merupakan proses yang dimiliki oleh para penandatangan
MoU.
Rincian laporan ketentuan MoU yang masih belum ditangani oleh para pihak.
Ini termasuk penyimpangan Undang-Undang tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dari MoU
dan diimplementasikan MoU ketentuan. Disarankan bahwa evaluasi dari enam tahun
implementasi UU Pemerintahan Aceh dapat memberikan masukan penting untuk kemungkinan
proses yang menyebabkan perubahan hukum dan memungkinkan permasalahan dan keluhan menjadi
diambil secara sistematis. Ini adalah tujuan bahwa sebagian besar aspek-aspek ini, jika tidak semua, akan berturut-turut
dibahas dalam FGD tahun 2014.
Laporan ini juga mempertimbangkan beberapa faktor yang mempengaruhi penting untuk mempertahankan perdamaian di Aceh.
Ini termasuk kebutuhan untuk masyarakat sipil yang kuat, dengan siapa pemerintah daerah harus secara teratur
melakukan konsultasi, memperkuat ekonomi, dukungan untuk pemberdayaan perempuan
dalam kehidupan politik: dan pengembangan lanjutan dari, sektor keamanan sehat direformasi.
Sebagai kesimpulan, Presiden Ahtisaari dan CMI tetap didorong oleh prestasi sejauh
dan memuji kesediaan para pihak untuk terlibat secara konstruktif ke arah penyelesaian
masalah terbuka. Dengan proyek ini, CMI adalah menyimpulkan perannya dalam mendukung proses perdamaian,
sementara mendorong semua pihak untuk melanjutkan kerjasama konstruktif pada jalan yang menjanjikan untuk
perdamaian berkelanjutan di Aceh
Ringkasan Eksekutif
1.1 Pendahuluan
CMI dan Ketuanya, Presiden Martti Ahtisaari, memfasilitasi perundingan damai antara Pemerintah
Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada tahun 2005, dengan tujuan untuk mengakhiri
hampir konflik bersenjata 30-tahun-panjang di Aceh. Kesepakatan perdamaian, yang dikenal sebagai Memorandum
Kesepahaman atau MoU, yang disediakan untuk diberlakukannya undang-undang baru tentang pemerintahan dari
Aceh dan untuk partisipasi politik dari seluruh Aceh. MoU meramalkan bahwa Aceh akan
memiliki luas hak pengambilan keputusan atas ekonomi provinsi, tersedia standar untuk
supremasi hukum dan hak asasi manusia, diberikan amnesti bagi mantan kombatan GAM dan reintegrasi mereka
ke dalam masyarakat, dan termasuk ketentuan untuk pengaturan keamanan. UU tentang
Pemerintahan Aceh (UUPA) yang diberlakukan pada bulan Agustus 2006 adalah untuk mengkonsolidasikan isi
kesepakatan damai dalam kerangka hukum.
Tahun-tahun setelah penandatanganan perjanjian damai telah menunjukkan bahwa beberapa ketentuan
MoU belum terpenuhi atau tetap sebagai masalah diperebutkan antara stakeholder
dari proses perdamaian. Proyek Proses Perdamaian Aceh Follow-Up berasal dari ide bahwa
pendekatan yang lebih terfokus dan sistematis diperlukan, dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan
perjanjian damai dengan memperoleh informasi berdasarkan fakta mengenai keadaan pelaksanaannya
dan isu-isu spesifik yang terlibat. Tujuan dari proyek ini adalah untuk memfasilitasi pembentukan
dari proses dialog antara para pemangku kepentingan, yang akan memungkinkan untuk mengatasi dan menyelesaikan
isu yang beredar dengan cara yang akan memudahkan transisi dari spesifik MoU terkait
pertanyaan untuk proses yang lebih luas dari pembangunan perdamaian dan pembangunan di Aceh.
Selama dua tahun, Proses Perdamaian Aceh tim Proyek Follow-Up telah bekerja
dengan para pemangku kepentingan di Aceh dan Jakarta untuk memperjelas status belum diimplementasikannya MoU
ketentuan, serta pandangan dari para pihak dan pemangku kepentingan terkait pelaksanaannya.
Proyek ini juga bertujuan untuk membantu meningkatkan pengetahuan dan kesadaran para pemangku kepentingan '
MoU dan isu-isu tertentu yang terlibat melalui penelitian ahli dan diskusi.
Meskipun belum mungkin atau membantu untuk meneliti setiap aspek belum diimplementasikannya
ketentuan MoU, tim proyek telah ditujukan untuk menentukan isu-isu utama dan pertanyaan
dipertaruhkan, dalam kerjasama yang erat dengan penandatangan perjanjian perdamaian.
1.2 Ucapan Terima Kasih
Laporan ini telah diproduksi sebagai bagian dari Proses Perdamaian di Aceh Crisis Management Initiative
Proyek Follow-Up, yang telah didukung oleh Instrumen Uni Eropa untuk Stabilitas
antara tahun 2010 dan 2012. Bab-bab laporan ini merupakan hasil diskusi dan
penelitian tim proyek CMI telah diuntungkan dari selama pelaksanaan proyek.
CMI ingin mengambil kesempatan untuk mengucapkan terima kasih kepada Uni Eropa, khususnya kepala
dan staf dari Delegasi di Jakarta dan Gedung Eropa di Banda Aceh, untuk mereka yang berharga
dukungan dan masukan selama proyek.
Pekerjaan ini tidak akan mungkin terjadi tanpa dukungan dari Kementerian Koordinator
Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Indonesia, mewakili Pertama Penandatangan dari
MoU. Secara khusus, CMI mengucapkan terima kasih kepada kepala dan staf dari Aceh
Meja untuk kerjasama yang baik mereka.

ACEH PEACE PROCESS FOLLOW-UP PROJECT


ACEH PEACE PROCESS
FOLLOW-UP PROJECT
Perdamaian di Aceh telah menjadi kisah sukses. Nota Kesepahaman (MoU) yang ditandatangani di
Helsinki pada tahun 2005 adalah hasil dari kesediaan pihak yang bernegosiasi 'untuk menyisihkan perbedaan mereka
untuk membuat perdamaian. Namun, kesepakatan damai tidak dapat menyelesaikan semua masalah. Mereka dapat membuat
kerangka kelembagaan dan politik yang demokratis yang memungkinkan para pihak untuk terus bekerja
bersama-sama dengan isu-isu yang telah disepakati.
Aceh telah datang jauh. Provinsi ini telah diuntungkan dari dukungan anggaran rutin oleh
pemerintah pusat dan di samping dari bantuan dari Uni Eropa dan banyak donor lain
yang telah mendukung proses perdamaian dan pembangunan sampai provinsi. Seharusnya tidak
terlupakan, bagaimanapun, bahwa proses perdamaian harus berakar pada masyarakat itu sendiri. Ini adalah hak
dan tanggung jawab masyarakat sendiri untuk membuat yang terbaik dari perdamaian susah payah.
Jauh masih tetap dalam memastikan bahwa manfaat dari perdamaian dan pembangunan dapat
memastikan untuk generasi mendatang. Semua pihak, termasuk masyarakat internasional, masih memiliki
berperan dalam mendukung pembangunan provinsi.
Proses Perdamaian Aceh CMI Proyek Tindak lanjut dimulai pada tahun 2010 dalam rangka mendukung proses
untuk melaksanakan isu yang beredar dari perjanjian damai Helsinki. Laporan ini merupakan
ringkasan temuan dan pandangan yang dikumpulkan oleh tim CMI mengenai pertanyaan
yang masih perlu diselesaikan oleh dan antara pihak dan pemangku kepentingan lainnya. Laporan ini juga
memberikan rekomendasi tentang jalan ke depan bagi masyarakat pada umumnya dan peran
masyarakat internasional.
Saya ingin berterima kasih kepada Uni Eropa untuk dukungan berkelanjutan selama keterlibatan panjang CMI
dengan Aceh. Uni Eropa telah memberikan kontribusi teladan arah yang mendukung perdamaian Aceh
proses.
Aku memuji penandatangan MoU serta semua pemangku kepentingan lokal lainnya untuk proses perdamaian
di Aceh untuk rajin dan kolaborasi konstruktif untuk menyelesaikan isu yang beredar
dalam kerangka kerja yang disepakati. Sangat penting pekerjaan ini terus kepentingan masyarakat Aceh.
Martti Ahtisaari
Ketua dan Pendiri, Crisis Management Initiative  

                        1.1 Pendahuluan
CMI dan Ketuanya, Presiden Martti Ahtisaari, memfasilitasi perundingan damai antara Pemerintah
Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada tahun 2005, dengan tujuan untuk mengakhiri
hampir konflik bersenjata 30-tahun-panjang di Aceh. Kesepakatan perdamaian, yang dikenal sebagai Memorandum
Kesepahaman atau MoU, yang disediakan untuk diberlakukannya undang-undang baru tentang pemerintahan dari
Aceh dan untuk partisipasi politik dari seluruh Aceh. MoU meramalkan bahwa Aceh akan
memiliki luas hak pengambilan keputusan atas ekonomi provinsi, tersedia standar untuk
supremasi hukum dan hak asasi manusia, diberikan amnesti bagi mantan kombatan GAM dan reintegrasi mereka
ke dalam masyarakat, dan termasuk ketentuan untuk pengaturan keamanan. UU tentang
Pemerintahan Aceh (UUPA) yang diberlakukan pada bulan Agustus 2006 adalah untuk mengkonsolidasikan isi
kesepakatan damai dalam kerangka hukum.
Tahun-tahun setelah penandatanganan perjanjian damai telah menunjukkan bahwa beberapa ketentuan
MoU belum terpenuhi atau tetap sebagai masalah diperebutkan antara stakeholder
dari proses perdamaian. Proyek Proses Perdamaian Aceh Follow-Up berasal dari ide bahwa
pendekatan yang lebih terfokus dan sistematis diperlukan, dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan
perjanjian damai dengan memperoleh informasi berdasarkan fakta mengenai keadaan pelaksanaannya
dan isu-isu spesifik yang terlibat. Tujuan dari proyek ini adalah untuk memfasilitasi pembentukan
dari proses dialog antara para pemangku kepentingan, yang akan memungkinkan untuk mengatasi dan menyelesaikan
isu yang beredar dengan cara yang akan memudahkan transisi dari spesifik MoU terkait
pertanyaan untuk proses yang lebih luas dari pembangunan perdamaian dan pembangunan di Aceh.
Selama dua tahun, Proses Perdamaian Aceh tim Proyek Follow-Up telah bekerja
dengan para pemangku kepentingan di Aceh dan Jakarta untuk memperjelas status belum diimplementasikannya MoU
ketentuan, serta pandangan dari para pihak dan pemangku kepentingan terkait pelaksanaannya.
Proyek ini juga bertujuan untuk membantu meningkatkan pengetahuan dan kesadaran para pemangku kepentingan '
MoU dan isu-isu tertentu yang terlibat melalui penelitian ahli dan diskusi.
Meskipun belum mungkin atau membantu untuk meneliti setiap aspek belum diimplementasikannya
ketentuan MoU, tim proyek telah ditujukan untuk menentukan isu-isu utama dan pertanyaan
dipertaruhkan, dalam kerjasama yang erat dengan penandatangan perjanjian perdamaian.
1.2 Ucapan Terima Kasih
Laporan ini telah diproduksi sebagai bagian dari Proses Perdamaian di Aceh Crisis Management Initiative
Proyek Follow-Up, yang telah didukung oleh Instrumen Uni Eropa untuk Stabilitas
antara tahun 2010 dan 2012. Bab-bab laporan ini merupakan hasil diskusi dan
penelitian tim proyek CMI telah diuntungkan dari selama pelaksanaan proyek.
CMI ingin mengambil kesempatan untuk mengucapkan terima kasih kepada Uni Eropa, khususnya kepala
dan staf dari Delegasi di Jakarta dan Gedung Eropa di Banda Aceh, untuk mereka yang berharga
dukungan dan masukan selama proyek.
Pekerjaan ini tidak akan mungkin terjadi tanpa dukungan dari Kementerian Koordinator
Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Indonesia, mewakili Pertama Penandatangan dari
MoU. Secara khusus, CMI mengucapkan terima kasih kepada kepala dan staf dari Aceh
Meja untuk kerjasama yang baik mereka.
                 2.2 Sejarah Proses Perdamaian Aceh Proyek Follow-Up
Setelah kunjungan pencari fakta oleh tim CMI ke Indonesia pada bulan Agustus 2009, Presiden Martti
Ahtisaari menyimpulkan bahwa menyegarkan, lebih ambisius tindak lanjut bagi proses perdamaian Aceh
diperlukan. Akibatnya, Presiden Ahtisaari dan CMI mengunjungi Indonesia pada bulan Desember 2009 menjadi
merencanakan proses tindak lanjut. Tujuan dari misi perencanaan adalah dua kali lipat: untuk membangun dengan
pihak dan stakeholder kunci modalitas proses untuk mengoptimalkan pelaksanaan
MoU, dan untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik dari isu utama yang dipertaruhkan. Kunjungan ini didanai oleh
Kementerian Luar Negeri Swiss, dan menikmati substansial dukungan dalam bentuk dari
Kedutaan Besar Finlandia di Jakarta. Selain itu, Uni Eropa bersama-sama dengan Swedia
Kepresidenan melalui Europe House memfasilitasi organisasi pertemuan masyarakat sipil dalam
Aceh.
Sebanyak 13 kali pertemuan dengan kedua pihak penandatangan, serta dengan Aceh
pemerintah provinsi, DPRD, tokoh mahasiswa dan perwakilan masyarakat sipil.
Selain itu, percakapan telepon diatur antara Presiden Ahtisaari dan
Presiden Republik Indonesia, Dr Susilo Bambang Yudhoyono, dan mantan wakil presiden
Jusuf Kalla. Dua pertemuan dengan komunitas donor internasional diadakan di Jakarta,
satu sebelum melakukan perjalanan ke Aceh dan satu pembekalan setelah kunjungan ke Aceh. Pertemuan dengan
pihak penandatangan dan pemangku kepentingan lainnya dalam proses perdamaian memberikan masukan yang berharga untuk
merancang dipertimbangkan inisiatif tindak lanjut.
The misi pencari fakta pada tahun 2009 telah menetapkan bahwa sejumlah ketentuan penting
MoU Helsinki tetap tak terpenuhi atau belum terpenuhi sesuai dengan maksud
MoU. Selain itu, menjadi jelas bahwa proses dialog yang sistematis dan efektif
antara penandatangan MoU diperlukan, juga melibatkan stakeholder penting lainnya
dari proses perdamaian, dalam rangka mencapai pemahaman bersama tentang isu dan terbuka MoU
tentang cara untuk mengatasinya. Berdasarkan hasil misi pencarian fakta dan memperhitungkan
permintaan eksplisit semua pihak yang terlibat untuk kelanjutan keterlibatan Presiden
Ahtisaari dan CMI untuk menindaklanjuti proses perdamaian, CMI mengusulkan kepada Komisi Eropa
keterlibatan 18 bulan, yang akan memungkinkan CMI untuk mengasumsikan peran pendukung dalam memajukan
dialog antara pihak-pihak penandatangan dan pemangku kepentingan lainnya dalam proses perdamaian Aceh.
Tujuan dari inisiatif ini adalah untuk mendukung terciptanya lingkungan yang kondusif di mana
semua pihak bisa bekerja sama menuju implementasi memuaskan MoU untuk mencapai
perdamaian yang berkelanjutan di Aceh. Peran CMI dan Presiden Ahtisaari itu tidak menjadi satu mediasi,
melainkan satu memfasilitasi untuk memastikan pada semua tahap kepemilikan penuh oleh stakeholder perdamaian
Perjanjian, yang diharapkan dan didorong untuk mengambil peran aktif dalam proses ini.
           2.3 Konsep proyek asli dan penyesuaian yang diperlukan
Tujuan dari Proses Perdamaian Aceh Proyek Follow-Up adalah untuk mengeksplorasi cara dan metode yang
akan memungkinkan untuk implementasi yang memuaskan dari perjanjian damai. Kurangnya sebelumnya
seperti tindak lanjut yang konsisten oleh organisasi khusus atau para pihak sendiri menghasilkan
kurangnya fokus dan perhatian untuk mengembangkan menyamakan visi tentang bagaimana untuk mencapai komprehensif
dan perdamaian yang berkelanjutan di Aceh. Ini mencegah pihak juga dari memobilisasi energi yang cukup
dan kemauan politik menjelang akhir ini. Akibatnya, sejumlah langkah yang disepakati dalam MoU,
yang belum diimplementasikan, telah menjadi isu pertengkaran dan mengakibatkan ketidakpuasan
antara para pihak, khususnya Penandatangan dan Partai Aceh Kedua. Pada saat yang sama
waktu, peran marjinal dan pengaruh masyarakat sipil dalam proses perdamaian telah penyebab
ketidakpuasan di Aceh. Dalam rangka konsolidasi perdamaian yang berkelanjutan dan bergerak maju menuju
pembangunan ekonomi di Aceh, proyek ini dirancang untuk membantu dalam membangun pemahaman bersama
pada isu-isu yang beredar di antara para penandatangan MoU dan pemangku kepentingan lainnya.
Selain dua MoU penandatangan, pemerintah provinsi Aceh juga membawa
ke dalam kerangka ini sebagai pemangku kepentingan yang sah dalam pertanyaan yang berkaitan dengan pelaksanaan
MoU. Sementara berfokus pada pemangku kepentingan politik utama, tim proyek dan Presiden
Ahtisaari tidak teratur berkonsultasi dengan dan mencari masukan dari masyarakat sipil dan penting lainnya
aktor, seperti parlemen provinsi Aceh, DPRA.
Peran Presiden Ahtisaari sebagai mediator dalam perjanjian damai Helsinki layak
disebutkan secara khusus. Awal proyek desain meramalkan bahwa Presiden Ahtisaari akan memfasilitasi
serangkaian pertemuan meja bundar di Indonesia yang melibatkan pemangku kepentingan utama dari Aceh
proses perdamaian. Pertemuan-pertemuan lokal terorganisir yang memiliki agenda dengan jelas
tujuan. Setiap pertemuan itu harus didahului dengan diskusi dengan para pemangku kepentingan, serta dengan
berbagi daftar terbaru dari isu yang beredar yang akan dikerjakan oleh para pihak. Jika saran khusus
diperlukan oleh para pihak, CMI adalah untuk memberikan keahlian masing-masing. Namun pendekatan ini adalah
dipertimbangkan selama pelaksanaan proyek, seperti Kementerian Koordinator
Bidang Politik, Hukum dan Keamanan itu sendiri mengambil inisiatif untuk membentuk seperti terstruktur
proses dialog yang melibatkan dua penandatangan MoU. Perkembangan ini disebut tidak lagi
untuk peran fasilitasi aktif untuk Presiden Ahtisaari. Dari awal kegiatan itu
menjadi tujuan utamanya untuk membantu membangun dan mendukung proses untuk menyelesaikan beredar
MoU isu yang sepenuhnya dimiliki oleh para pemangku kepentingan dalam proses perdamaian.
Sesuai dengan desain awal proyek, CMI adalah untuk menyediakan sejumlah layanan untuk
Presiden Ahtisaari untuk memfasilitasi perannya, seperti proses manajemen dan keahlian fasilitasi,
manajemen proyek secara keseluruhan, serta mengenai isu-isu tematik dan berbagi informasi
antara pihak-pihak terkait. Meskipun pendekatan proyek telah disesuaikan dalam hal Presiden
Peran Ahtisaari, CMI melanjutkan kegiatan ini untuk mendukung proses dialog yang muncul
antara penandatangan MoU.
Melalui kolam ahli, CMI adalah untuk memberikan keahlian khusus untuk meningkatkan keadaan
pengetahuan dan informasi dari pemangku kepentingan yang relevan, memungkinkan mereka untuk berpartisipasi secara efektif
dalam proses dialog. Keahlian seperti itu harus disediakan secara khusus oleh komisioning
Ahli Indonesia untuk melakukan studi di bidang tematik pembagian kekuasaan antara tingkat
pemerintah, masalah fiskal, reintegrasi, keadilan transisional, dan jenis kelamin sensitivitas perdamaian
proses. Penelitian masing telah dilakukan dan hasilnya telah menjadi berharga
masukan untuk tim CMI dalam melaksanakan tugas penasehat bagi pihak-pihak penandatangan, tetapi juga untuk
meningkatkan pengetahuan dan pemahaman para pemangku kepentingan mengenai beberapa isu penting
terkait dengan proses perdamaian.
Proyek Proses Perdamaian Aceh Follow-Up adalah menjadi bagian terpisah yang komprehensif Uni Eropa
inisiatif berkontribusi terhadap perdamaian yang aman dan konsolidasi di Aceh. Paket proyek yang
dirancang untuk menindaklanjuti sebelumnya Uni Eropa didukung Dukungan Proses Perdamaian Aceh Paket
(APPS) memiliki, menurut Uni Eropa, tujuan berikut:
• untuk mengurangi dan mendahului konflik di Aceh dengan mendukung pelaksanaan MOU
• untuk memperkuat badan legislatif daerah dan pemerintah dalam mengejar bidang utama pemerintahan,
yang penting untuk pertumbuhan ekonomi
• untuk mengkonsolidasikan perpolisian masyarakat melalui pelebaran / pendalaman tindakan keberlanjutan
• untuk meningkatkan efisiensi kinerja kepolisian melalui penyediaan teknis ditargetkan



Rabu, 08 Mei 2013

KKR


K2HAU Kritisi Lambatnya Pembentukan KKR
Riza Fakri Ismail l The Globe Journal
Senin, 15 Agustus 2011 00:00 WIB
Aceh Utara - Komunitas Korban Pelanggaran Hak Azasi Manusia Aceh Utara (K2HAU) mensinyalir lambatnya pembentukan Komite Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) di Aceh karena adanya keresahan dari pihak-pihak tertentu. 
“Seharusnya tidak ada yang perlu diresahkan dengan pembentukan KKR ini,” sebut Murtala, Ketua Umum K2HAU kepada The Globe Journal di Krueng Geukueh, Aceh Utara, Senin (15/8).  “Sampai saat inipun pembentukan KKR itu belum jelas juntrungannya,” ujarnya.
Padahal, menurut Murtala, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh pada bulan Desember 2010 lalu pernah berjanji kepada korban dan keluarga korban pelanggaran HAM tersebut, akan mensahkan Qanun KKR pada bulan Juni 2011. “Itu janji DPR Aceh ketika itu. Sampai saat inipun sudah bulan Agustus 2011 belum jelas realisasinya,” tandas Murtala.
Murtala mengatakan, memperingati enam tahun penandatanganan MoU Helsinki, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh dinilai belum ada itikad baik terhadap korban pelanggaran HAM tersebut. “Kita berharap,  dengan peringatan 6 tahun MoU Helsinki, keadilan untuk korban dan keluarga korban pelanggaran HAM segera terwujud. Janji-janji juga harus segera diwujudkan,” ungkap Murtala.
Dia menghimbau, dalam pembentukan KKR tersebut juga harus dilibatkan semua pihak, seperti akademisi, elemen sipil serta korban atau keluarga korban itu sendiri. “Korban juga harus dilibatkan dalam pembentukan KKR itu. Karena cuma mereka yang tahu cocok apa tidak dengan keinginan korban,”

Kenangan Pahit dari Exxon Mobil


Kenangan Pahit dari Exxon Mobil
OPINI |
Sabtu, 08 Oktober 2011 00:00 WIB
TERDIAM tanpa kata. Begitulah suasana hati penulis ketika menyimak berita-berita yang dilansir oleh media tanah air baik lokal maupun nasional tentang keputusan pihak Exxon Mobil melepas semua sahamnya di Aceh. Perusahaan eksplorasi minyak dan gas bumi terbesar dunia asal Amerika Serikat itu melepaskan saham-sahamnya di Mobil Exploration Indonesia Inc, ExxonMobil Oil Indonesia Inc dan Mobil LNG Indonesia Inc yang berlokasi di Aceh. Pelepasan saham-saham ExxonMobil tersebut dikarenakan Blok Aceh dianggap sudah tidak memiliki nilai ekonomis lagi.

Seketika, penulis mencoba menarik lagi ingatan masa lalu ketika Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe begitu dipuja dan dielu-elukan banyak orang karena kekayaan minyak dan gas alamnya. Gelarnya pun tak tanggung-tanggung; Petro Dolar! Sebuah kota yang memiliki penghasilan yang begitu besar karena kekayaan minyak dan gas alam cair di dalam buminya. Aceh selalu diberitakan banyak media karena kekayaan mineral jenis itu. 

Banyak anak muda Aceh yang sedang duduk di bangku kuliah di sejumlah Universitas yang ada di Aceh kala itu bercita-cita ingin bekerja di perusahan-perusahan milik Exxon Mobil tersebut. Bahkan, tak sedikit juga para mahasiswa luar Aceh yang memiliki keinginan serupa. Walaupun, tak mudah bagi intelektual muda Aceh menembus ketatnya pagar betis berkedok kualifikasi dari pihak manajemen tenaga kerja perusahaan-perusahaan tersebut. Alasannya, mahasiswa Aceh tak memiliki kompetensi yang cukup sehingga belum layak diterima bekerja. 

Para lulusan perguruan tinggi Aceh dianggap tidak memiliki pengalaman untuk bekerja disana. Exxon Mobil terkesan rasis, untuk para penduduk yang bermukim di sekitar pabrik pun ditolak untuk menjadi tenaga pemotong rumput. Alasannya sama, tak punya pengalaman. Memotong rumput pun ditanyakan tentang riwayat pekerjaan.

Memang, Gubernur Aceh kala itu Alm. Prof. Dr. Ibrahim Hasan, M.BA. pernah mengeluarkan maklumat bahwa putra daerah Aceh harus diutamakan ketimbang putra daerah lain. Namun, tetap saja hanya sedikit anak muda Aceh yang berhasil lulus uji kelayakan bekerja di Perusahaan Amerika tersebut. Kalau pun banyak orang Aceh di dalam pabrik-pabrik itu pastilah sebagai buruh kontrak atau outsourching saja.
 
Sebenarnya, tulisan ini tak bermaksud mengungkit luka lama Aceh terhadap perusahaan-perusahaan yang menjadi proyek vital di Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe pada masa silam itu. Namun, seiring dengan ucapan selamat tinggal dari pihak Exxon Mobil senada pula kita telah siap menikmati semua kenangan yang ditinggalkannya. Pertanyaannya tentu saja seberapa manis dan pahitkah kenangan-kenangan itu? 

Dalam kesempatan ini penulis sengaja mengangkat kenangan pahitnya saja dalam tulisan ini. Biarlah kenangan manis tersisa di hati kita masing-masing walaupun sebatas kata-kata yang ditulis koran, diperbincangkan dalam konsorsium/seminar, ditonton beritanya di TV, maupun terlihat megahnya bangunan-bangunan proyek vital tersebut kala melintasi kota Lhokseumawe dan daerah Aceh Utara saat menuju Kota Medan.

Habis manis sepah dibuang
Pepatah habis manis sepah dibuang itu untuk menggambarkan langkah meninggalkan Aceh yang diputuskan oleh korporasi Exxon Mobil mungkin saja menimbulkan pro dan kontra.

 “Masalah ini tak perlu dilebih-lebihkan, karena memang Aceh sudah tak memiliki minyak dan gas alam lagi,” 
Bagi mereka yang pernah menikmati mewahnya fasilitas Exxon Mobil pastilah berujar demikian.

 “Tak ada rasa terimakasih sedikit pun, setelah puas menghisap habis madu kami,  dan membunuh banyak saudara kami langsung pergi begitu saja,”kata mereka yang tak dapat apa-apa bahkan dirugikan selama perusahan-perusahan tersebut beroperasi di sekitar tempat tinggal mereka. Lalu, bagaimana dengan orang Aceh yang lain? Apakah kita pernah merasa bangga dan berbusung dada kepada banyak orang di luar daerah kita karena Aceh itu kaya dengan minyak dan gas alam? 

Masyarakat Aceh Utara yang bermukim di sekitar perusahan Exxon Mobil tentu lebih mengerti bagaimana gemerlapnya orang-orang yang ada dalam lingkungan perusahaan minyak dan gas bumi itu. Mereka sekian lama merasakan hidup seperti tamu di kampung mereka sendiri. Hanya santunan ala kadar setahun sekali yang mereka terima dari hasil kekayaan yang diperas dari tanah mereka yang kini sudah tak dianggap apa-apa lagi. 

Exxon Mobil melanggar HAM
Juli lalu Pengadilan Federal Amerika memutuskan, 11 orang korban ExxonMobil dari Aceh bisa menggugat perusahaan minyak itu. Menurut cerita bebebapa rekan penulis yang tinggal di sekitar perusahaan tersebut, Tentara Indonesia yang digaji untuk ExxonMobil pernah membakar rumah warga. Bahkan, ExxonMobil menyediakan tempat khusus di mana tentara bisa melakukan penyiksaan. Kejadian itu semua terjadi di zaman pemerintah presiden Abdurrahman Wahid. Waktu itu ada operasi yang disebut operasi pemulihan keamanan yang dipimpin di lapangan oleh Mayjend Jalil Yusuf.

Saat itu, lapangan-lapangan besar di Aceh seperti di Kecamatan Matangkuli, Kecamatan Tanah Luas, Kecamatan Lhok Sukon dan lain-lain digunakan untuk penyiksaan. Pelakunya adalah pasukan elit Kopassus.

Banyak aktivis pembela HAM saat itu dicari oleh para tentara yang mengawal Exxon Mobil karena mereka berusaha membela para penduduk di sekitar perusahaan yang mengalami tindak kekerasan. Para aktivis tersebut dianggap berbahaya sehingga perlu dibungkam agar tak menyebarkan informasi yang dapat merendahkan reputasi Exxon Mobil di mata international.

Exxon Mobil bukan hanya melanggar Hak-hak Asasi Manusia (HAM), tapi juga merusak lingkungan. Sebagai contoh dapat dirasakan langsung oleh masyarakat disana bagaimana pencemaran air dan gangguan debu yang sangat mengganggu kehidupan sehari-hari. Debu-debu itu seolah-olah telah menjadi bahan konsumsi pokok masyarakat yang bermukim disana.


Kesalahan Pemerintah Pusat dan harapan pada pemimpin baru
Keleluasaan perusahaan asing melakukan ekplorasi sumber daya alam di wilayah Indonesia umumnya disebabkan oleh lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah pusat yang ada di Jakarta. Budaya korupsi yang sudah lama mengakar di lingkungan pemerintahan kita sepertinya menjadi celah besar yang dimanfaatkan dengan baik oleh orang-orang asing tersebut.

Kini, Aceh harus menanggung derita yang mungkin berupa bencana ekologi yang panjang karena kerakusan para oknum pengambil kebijakan di tingkat pusat di masa lalu. Kesalahan pemerintah pusat tersebut harusnya tidak lagi terulang di daerah-daerah lain di Indonesia. Cukup sudah Aceh yang menjadi korban, karena Aceh dan masyarakat yang ada di wilayahnya selalu dijadikan tumbal bagi kenyamanan sekelompok orang yang bertindak karena alasan demi kemakmuran kita. Pada hal, masyarakat Aceh hanya merasakan penderitaan dan penderitaan tanpa henti. 

Harapan kita semua adalah melihat Aceh makmur dengan lahirnya pemimpin baru yang amanah dan memiliki niat tulus membangun Aceh lebih baik. Pemimpin yang akan selalu ada ketika masyarakat Aceh butuh pembelaan karena hak-hak mereka dirampas oleh orang asing. Aceh sudah begitu rindu disentuh oleh tangan yang suci hatinya, bukan tangan jahil yang hanya bisa melukai hati bumi Aceh. Semoga harapan kita semua terpenuhi. Semoga.

TNI dan Exxon Mobil melanggar HAM




http://theannoyingmouse.blogspot.com/2012/10/benarkah-exxon-membayar-pelaku.html
Pada pagi hari tanggal 21 Maret 2001, bel pintu berbunyi di lantai sembilan gedung di Washington, DC, pada Forum International Labor Rights, sebuah kelompok advokasi bagi pekerja yang terkena dampak globalisasi ekonomi. Dari muka pintu seorang asing muda muncul berbicara tidak dalam bahasa Inggris tetapi bahasa Indonesia.

Namanya adalah Mohammed Saleh, dan dia adalah seorang aktivis mahasiswa yang mewakili sebuah kelompok hak asasi manusia yang kecil di Aceh, Indonesia. Pemerintah Indonesia memenjarakan pemimpin kelompok itu, Muhammad Nazar, untuk advokasi referendum kemerdekaan Aceh. Jadi Nazar mengatur Saleh ke Washington, DC, untuk memberitahu orang Amerika tentang krisis Aceh.

Salah satu staf Forum ini, Bama Athreya, yang kebetulan bisa berbahasa Indonesia saat bekerja di Jakarta, menyambut Saleh. Dia pernah bertemu dengannya sebelumnya dan ia menceritakan kisah disampaikan oleh penduduk desa yang tinggal dekat ExxonMobil.  
Sampai di lantai 9, Athreya memperkenalkan Saleh kepada Collingsworth, putra seorang penjaga toko di sebuah pabrik tembaga di Cleveland dan mantan operator mesin di pabrik. Collingsworth tumbuh menjadi pengacara perburuhan. Di sekolah hukum ia mengembangkan minat dalam isu-isu hak asasi manusia. Kasus UNOCAL adalah salah satu kasus besar pertamanya.

Ketika Saleh tiba, Collingsworth membawanya ke ruang konferensi. Dengan Athreya sebaga penerjemah, ia mendengarkan pemuda itu bercerita tentang kekejaman yang terjadi di Aceh, dan dugaan peran pasukan keamanan ExxonMobil. Dalam waktu seminggu, Collingsworth berada di pesawat terbang ke Indonesia.

sumber :motherjones.com/theglobejournal.com