Minggu, 17 Maret 2013
hak asasi manusia tegak kan di aceh
Saya sebagai generasi mengharap sangat kepada pemerintah atjeh agar segera memperjelas HAK AZASI MANUSIA (HAM) kepada semua rekan-rekan bansa atjeh yang melakukan tindak kejahatan di atjeh,agar di beri hukuman di atjeh.
Mereka semua punya keluarga dan anak-anak.
Siapun yang melakukan tindak kejahatan dan kriminal di atjeh,agar hukuman yang di jalani harus di atjeh.
Siapun mereka,dimanapu mereka datang,yang namanya atjeh harus di atjeh dihukum apabila bersalah.
Jumat, 15 Maret 2013
tekat dan komitmen itu harus di jaga
dalam perjuangan harus punya primsit kuat
jangan jadi korban hawa napsu yg jadi kehancuran mau pun tujuan kita dan
hidup kita sendiri , berjalan seperti komitmen dasar di awal kamu tau
itu harus kita perjuang kan jangan jadi kan langkah mu gelap
di dunia politik atau dunia pengetahuan ,tidak ada keberasilan dalam suatu misi dan tujuan yang tak pasti
belanda perang aceh
http://aceh.tribunnews.com/2013/03/15/aceh-bisa-gugat-belanda
BANDA ACEH - Ketua Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB) Batara R
Hutagalung mengatakan rakyat Aceh dapat menggugat dan menuntut
Pemerintah Belanda ke Mahkamah Internasional
atas agresi Belanda terhadap Aceh pada 1873. Akibat agresi itu sekitar
70 ribu rakyat Aceh meninggal, dan menyisakan kesengsaraaan meskipun
Aceh tidak pernah takluk dari Belanda.
“Belanda menyatakan perang terhadap Aceh pada 1873 dan sejak itulah terjadi kejahatan dan penindasan yang membuat banyak terjadi pembantaian penduduk sipil. Belanda harus resmi minta maaf kepada rakyat Aceh atas agresi militer tersebut,” kata Batara seusai menjadi pembicara pada Seminar Kejanggalan dalam Hubungan Diplomatik RI-Belanda dalam Perspektif Nasional dan Lokal yang diselenggarakan Prodi Sejarah FKIP Unsyiah di aula kampus setempat, Kamis (14/3).
Acara dibuka Dekan FKIP Unsyiah Prof M Yusuf Aziz MPd dengan menampilkan dua pemateri yakni Batara R Hutagalung dan sejarawan senior Aceh Rusdi Sufi. Acara yang dimoderatori oleh sejarawan Unsyiah, Dr Husaini Ibrahim MA ini, diikuti oleh ratusan mahasiswa Prodi Sejarah, Prodi Bahasa dan FISIP Unsyiah. Turut hadir, Pembantu Dekan I Drs Salasih R MPd, Pembantu Dekan III Dr Jufri MSi dan Pembantu Dekan IV Dr Wildan MPd.
Menurut Batara pengajuan gugatan tersebut dinilai penting sebagai bagian dari upaya mengangkat martabat rakyat Aceh yang secara langsung mengalami penindasan dari Belanda selama masa penjajahan.
Dia sebutkan Belanda secara jelas telah melakukan pelanggaran teritorial dimana saat itu Aceh merupakan satu negara yang berdaulat, yang ditandai dengan adanya hubungan diplomatik yang intens dengan Belanda dan negara lainnya.
Bahkan, kata Batara, Aceh adalah sebuah negara berdaulat yang pertama mengakui kemerdekaan Belanda pada tahun 1602 sebagai satu entitas politik. Namun pengakuan tersebut dibalas Belanda dengan menyatakan maklumat perang terhadap Aceh pada 1873 yang hingga kini belum pernah dicabut Belanda.
“Tidak penting ada atau tidaknya pencabutan maklumat perang, tapi sekarang Aceh dapat menuntut Belanda untuk minta maaf atas kejahatan perang yang mereka lakukan kepada rakyat Aceh selama agresi berlangsung,” ujarnya.
Menurut Batara pengajuan gugatan dilatarbelakangi karena Belanda harus mengembalikan dan memulihkan martabat rakyat Aceh yang pernah dirampas hak, harta, dan bahkan jiwa serta menyisikan kepedihan terhadap keluarga korban. “Bukan soal menang, tapi gugatan dilakukan untuk sebuah martabat dan keadilan rakyat Aceh. Membangkitkan semangat rakyat bahwa kita bangsa yang besar,” ujarnya.(sar)
Prosesnya Bisa Belajar dari Kenya
KETUA Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB) Batara R Hutagalung menyatakan, gugatan rakyat Aceh terhadap Pemerintah Belanda bukan hal yang mustahil untuk dilakukan. Proses pengajuan gugatan ini dapat dilakukan dengan membentuk Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB) Perwakilan Aceh. Sementara proses pengadilannya dapat dilakukan di Mahkamah Internasional.
Ia menyebutkan, kasus penuntutan terhadap sebuah negara jajahan terhadap negara penjajah pernah terjadi di Kenya. Saat itu empat orang Kenya, Afrika menuntut pemerintah Inggris atas penindasan terhadap etnis Mao Mao di Kenya yang melakukan pemberontakan sekitar tahun 1950.
Di antara mereka yang dibunuh, ada empat orang yang masih hidup dan jadi saksi mata. Keempat orang ini lalu mengajukan gugatan ke Pengadilan Inggris setelah Kenya memperoleh kemerdekaan dari Inggris pada 1963. “Tanggal 3 oktober 2012, Pengadilan Inggris memenangkan gugatan mereka. Tapi sekarang bukan soal kompensasi lagi yang dicari. Tapi yang kita tuntutan walau satu rupiah adalah dilakukan secara simbolis. Belanda harus resmi minta maaf kepada rakyat Aceh atas agresi militer tersebut,” tegas Batara.
Menurut Batara, KUKB merupakan sebuah gerakan nasional yang menuntut pemerintah Belanda untuk mengakui de jure kemerdekaan Republik Indonesia adalah 17 Agustus 1945.
Oleh karena itu, pada 20 Mei 2005, seperti sebelumnya juga tuntutan Komite Nasional Pembela Martabat Bangsa Indonesia (KNPMBI), KUKB menyampaikan tuntutan kepada Pemerintah Belanda untuk, pertama, mengakui de jure kemerdekaan Republik Indonesia adalah 17.8.1945. Kedua, meminta maaf atas penjajahan perbudakan, kejahatan perang dan berbagai pelanggaran HAM terutama yang dilakukan oleh tentara Belanda di Indonesia antara tahun 1945-1950.(sar)
Siap Mendukung
SAYA setuju saja kalau ada orang Aceh yang mau peduli dengan gugatan ini. Sebab perang Belanda ini telah menyebabkan kerugian yang besar bagi rakyat Aceh. Kita lihat saja banyak batu nisan yang membuktikan banyak orang Aceh meninggal saat agresi Belanda terjadi.
Dengan kata lain melihat banyaknya kerugian dan korban nyawa rakyat Aceh yang mencapai 70 ribu orang, maka bisa saja Aceh membentuk komite untuk menuntut Belanda. Termasuk juga pampasan perang (pembayaran yang secara paksa ditarik oleh negeri pemenang perang kepada negeri yang kalah perang sebagai ganti atas kerugian material).
Sampai saat ini maklumat perang belanda terhadap Aceh belum dicabut. Sejak awal memang Aceh sudah banyak berjasa kepada Belanda, karena Aceh yang pertama mengakui kemerdekaan Belanda. Tapi air susu dibalas air tuba.
Belanda tetap memaksa kehendak untuk memerangi Aceh untuk sebuah prestise. Sebab Aceh saat itu menjadi wilayah strategis masuk Nusantara, dan Belanda takut ada negara lain yang mencaplok. Maka Belanda tetap bersikeras untuk memerangi Aceh untuk menjadikannya bagian dari Hindia-Belanda
“Belanda menyatakan perang terhadap Aceh pada 1873 dan sejak itulah terjadi kejahatan dan penindasan yang membuat banyak terjadi pembantaian penduduk sipil. Belanda harus resmi minta maaf kepada rakyat Aceh atas agresi militer tersebut,” kata Batara seusai menjadi pembicara pada Seminar Kejanggalan dalam Hubungan Diplomatik RI-Belanda dalam Perspektif Nasional dan Lokal yang diselenggarakan Prodi Sejarah FKIP Unsyiah di aula kampus setempat, Kamis (14/3).
Acara dibuka Dekan FKIP Unsyiah Prof M Yusuf Aziz MPd dengan menampilkan dua pemateri yakni Batara R Hutagalung dan sejarawan senior Aceh Rusdi Sufi. Acara yang dimoderatori oleh sejarawan Unsyiah, Dr Husaini Ibrahim MA ini, diikuti oleh ratusan mahasiswa Prodi Sejarah, Prodi Bahasa dan FISIP Unsyiah. Turut hadir, Pembantu Dekan I Drs Salasih R MPd, Pembantu Dekan III Dr Jufri MSi dan Pembantu Dekan IV Dr Wildan MPd.
Menurut Batara pengajuan gugatan tersebut dinilai penting sebagai bagian dari upaya mengangkat martabat rakyat Aceh yang secara langsung mengalami penindasan dari Belanda selama masa penjajahan.
Dia sebutkan Belanda secara jelas telah melakukan pelanggaran teritorial dimana saat itu Aceh merupakan satu negara yang berdaulat, yang ditandai dengan adanya hubungan diplomatik yang intens dengan Belanda dan negara lainnya.
Bahkan, kata Batara, Aceh adalah sebuah negara berdaulat yang pertama mengakui kemerdekaan Belanda pada tahun 1602 sebagai satu entitas politik. Namun pengakuan tersebut dibalas Belanda dengan menyatakan maklumat perang terhadap Aceh pada 1873 yang hingga kini belum pernah dicabut Belanda.
“Tidak penting ada atau tidaknya pencabutan maklumat perang, tapi sekarang Aceh dapat menuntut Belanda untuk minta maaf atas kejahatan perang yang mereka lakukan kepada rakyat Aceh selama agresi berlangsung,” ujarnya.
Menurut Batara pengajuan gugatan dilatarbelakangi karena Belanda harus mengembalikan dan memulihkan martabat rakyat Aceh yang pernah dirampas hak, harta, dan bahkan jiwa serta menyisikan kepedihan terhadap keluarga korban. “Bukan soal menang, tapi gugatan dilakukan untuk sebuah martabat dan keadilan rakyat Aceh. Membangkitkan semangat rakyat bahwa kita bangsa yang besar,” ujarnya.(sar)
Prosesnya Bisa Belajar dari Kenya
KETUA Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB) Batara R Hutagalung menyatakan, gugatan rakyat Aceh terhadap Pemerintah Belanda bukan hal yang mustahil untuk dilakukan. Proses pengajuan gugatan ini dapat dilakukan dengan membentuk Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB) Perwakilan Aceh. Sementara proses pengadilannya dapat dilakukan di Mahkamah Internasional.
Ia menyebutkan, kasus penuntutan terhadap sebuah negara jajahan terhadap negara penjajah pernah terjadi di Kenya. Saat itu empat orang Kenya, Afrika menuntut pemerintah Inggris atas penindasan terhadap etnis Mao Mao di Kenya yang melakukan pemberontakan sekitar tahun 1950.
Di antara mereka yang dibunuh, ada empat orang yang masih hidup dan jadi saksi mata. Keempat orang ini lalu mengajukan gugatan ke Pengadilan Inggris setelah Kenya memperoleh kemerdekaan dari Inggris pada 1963. “Tanggal 3 oktober 2012, Pengadilan Inggris memenangkan gugatan mereka. Tapi sekarang bukan soal kompensasi lagi yang dicari. Tapi yang kita tuntutan walau satu rupiah adalah dilakukan secara simbolis. Belanda harus resmi minta maaf kepada rakyat Aceh atas agresi militer tersebut,” tegas Batara.
Menurut Batara, KUKB merupakan sebuah gerakan nasional yang menuntut pemerintah Belanda untuk mengakui de jure kemerdekaan Republik Indonesia adalah 17 Agustus 1945.
Oleh karena itu, pada 20 Mei 2005, seperti sebelumnya juga tuntutan Komite Nasional Pembela Martabat Bangsa Indonesia (KNPMBI), KUKB menyampaikan tuntutan kepada Pemerintah Belanda untuk, pertama, mengakui de jure kemerdekaan Republik Indonesia adalah 17.8.1945. Kedua, meminta maaf atas penjajahan perbudakan, kejahatan perang dan berbagai pelanggaran HAM terutama yang dilakukan oleh tentara Belanda di Indonesia antara tahun 1945-1950.(sar)
Siap Mendukung
SAYA setuju saja kalau ada orang Aceh yang mau peduli dengan gugatan ini. Sebab perang Belanda ini telah menyebabkan kerugian yang besar bagi rakyat Aceh. Kita lihat saja banyak batu nisan yang membuktikan banyak orang Aceh meninggal saat agresi Belanda terjadi.
Dengan kata lain melihat banyaknya kerugian dan korban nyawa rakyat Aceh yang mencapai 70 ribu orang, maka bisa saja Aceh membentuk komite untuk menuntut Belanda. Termasuk juga pampasan perang (pembayaran yang secara paksa ditarik oleh negeri pemenang perang kepada negeri yang kalah perang sebagai ganti atas kerugian material).
Sampai saat ini maklumat perang belanda terhadap Aceh belum dicabut. Sejak awal memang Aceh sudah banyak berjasa kepada Belanda, karena Aceh yang pertama mengakui kemerdekaan Belanda. Tapi air susu dibalas air tuba.
Belanda tetap memaksa kehendak untuk memerangi Aceh untuk sebuah prestise. Sebab Aceh saat itu menjadi wilayah strategis masuk Nusantara, dan Belanda takut ada negara lain yang mencaplok. Maka Belanda tetap bersikeras untuk memerangi Aceh untuk menjadikannya bagian dari Hindia-Belanda
Kamis, 14 Maret 2013
KOMIT SUATU SISTIM KERJA
Gubernur Aceh : Jika ada kepala Dinas & Pejabat Aceh Yang Korup Akan Saya Pecat !
* Saya meminta kepada para kepala dinas untuk fokus dan menghindarkan upaya-upaya melakukan kecurangan dengan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme," kata Gubernur Aceh
BANDA ACEH - Gubernur Aceh, Zaini Abdullah meminta kepada seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) atau kepala dinas untuk sungguh-sungguh bekerja dalam menjalankan berbagai program yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna mencapai visi dan misi pemerintahan Aceh saat ini.
Untuk itu, tukas Gubernur, dalam menjalankan organisasi kerja organisasi saya meminta kepada para kepala dinas untuk fokus dan menghindarkan upaya-upaya melakukan kecurangan dengan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. "Jika saya mendapati hal ini, maka saya tidak segan-segan memecat jabatan saudara-saudara sebagai kepala dinas, dan bahkan saya akan mendorong hal ini ke ranah hukum," kata Gubernur pada acara evaluasi Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) SKPA hari ini di Banda Aceh, Senin.
Gubernur menjelaskan, sebagai perpanjangan tangan Gubernur dan Wakil Gubernur yang menjalankan operasional program dan kegiatan yang muaranya adalah pencapai visi dan misi, maka penekanan pelaksanaan iklim organisasi yang transparan dan akuntable adalah hal pokok yang menjadi acuan dalam menjalankan kerja-kerja.
"Pelaksanaan program dan kegiatan dengan mengedepankan norma dan prinsip good governance dan clean goverment tentu akan mendorong pencapaian kinerja yang positif dalam mencapai sasaran dan indikator pembangunan," tukasnya.
* Saya meminta kepada para kepala dinas untuk fokus dan menghindarkan upaya-upaya melakukan kecurangan dengan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme," kata Gubernur Aceh
BANDA ACEH - Gubernur Aceh, Zaini Abdullah meminta kepada seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) atau kepala dinas untuk sungguh-sungguh bekerja dalam menjalankan berbagai program yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna mencapai visi dan misi pemerintahan Aceh saat ini.
Untuk itu, tukas Gubernur, dalam menjalankan organisasi kerja organisasi saya meminta kepada para kepala dinas untuk fokus dan menghindarkan upaya-upaya melakukan kecurangan dengan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. "Jika saya mendapati hal ini, maka saya tidak segan-segan memecat jabatan saudara-saudara sebagai kepala dinas, dan bahkan saya akan mendorong hal ini ke ranah hukum," kata Gubernur pada acara evaluasi Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) SKPA hari ini di Banda Aceh, Senin.
Gubernur menjelaskan, sebagai perpanjangan tangan Gubernur dan Wakil Gubernur yang menjalankan operasional program dan kegiatan yang muaranya adalah pencapai visi dan misi, maka penekanan pelaksanaan iklim organisasi yang transparan dan akuntable adalah hal pokok yang menjadi acuan dalam menjalankan kerja-kerja.
"Pelaksanaan program dan kegiatan dengan mengedepankan norma dan prinsip good governance dan clean goverment tentu akan mendorong pencapaian kinerja yang positif dalam mencapai sasaran dan indikator pembangunan," tukasnya.
Langganan:
Postingan (Atom)


.jpg)








