Kamis, 04 April 2013

qanun kkr dan pelangaran HAM ,di aceh , oleh TNI


Korban pelanggaran HAM dalam konflik Aceh didominasi oleh mereka yang pada saat konflik berlangsung berada diwilayah-wilayah yang dikategorikan berbahaya, terutama daerah pedalaman yang akses informasinya sangat minim, korban adalah yang secara individu atau kelompok menderita kerugian akibat tindakan TNI atau pembunuhan yang dilakukan aparatur negara atau karena sistim hukum indonesia hukum rimba , mereka saat bikin operasi di aceh semua seenak nya saja perampasan / pembunuhan dan pecemaran hak asasi kaum perempuan lemah 
Umumnya korban adalah masyarakat awam yang tidak mengetahui harus dibawa kemana kasus yang menimpa terhadap dirinya, bahkan untuk memberikan informasi kepada orang lain kadang merasa ketakutan dan merasa aib , 
Maka kebanyakan korban menjadi trauma dan stres, sehingga semakin lama proses penyelesaian kasus terhadap dirinya dapat cacat mental, semakin besar pula beban derita yang dihadapi oleh korban masyarakat aceh, selain merasa pesimis, korban juga putus asa menanti janji pemerintah , dalam permohonan ke makamah internasional dalam kasus aceh selalu di tutupi dengan segala cara oleh pemerintah indonesia { Victims of human rights violations in Aceh conflict is dominated by those who at the time of the conflict are categorized region-dangerous areas, especially rural areas are very minimal access to information, the victim is an individual or group who suffered losses due to military action or murder committed by state officials or because the Indonesian legal system law of the jungle, they are currently operating throughout the province make it all as good as any deprivation / murder and human rights of women pecemaran weak
Generally the victims are ordinary people who do not know have to carry the case of against him, even to provide information to others sometimes feel scared and feel disgrace,
So many victims of trauma and stress, so the longer the process of settlement of the case against him to a mental disability, the greater the burden of suffering faced by the victims of Aceh, in addition to feeling pessimistic, victims also desperately waiting for the government's promise, in a petition to the international makamah case aceh always cover all costs by the government indonesi }

UNI EROPA DI MINTA BERTANGUNG JAWAB



BANDA ACEH - Massa pendukung bendera bulan bintang meminta Uni Eropa dan Crisis Manajement Initiatif (CMI), selaku fasilititor perdamaian Gerakan Aceh Merdeka dan Pemerintah RI, bertanggung jawab jika Pemerintah Pusat membatalkan bendera dan lambang Aceh.

Permintaan itu disampaikan dalam petisi yang dibacakan Cut Fatma Dahlia, perwakilan massa di halaman Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Banda Aceh.

"Apabila petisi ini diabaikan oleh Pemerintah Indonesia, maka kami atas nama rakyat Aceh mendesak dan meminta CMI serta Uni Eropa bertanggung jawab terhadap perdamaian Aceh," kata Fatma yang disambut massa dengan yel..yel hidup Aceh, Allahu Akbar, Senin (1/4/2013).

Menurutnya, pengesahan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh oleh DPRA dan Gubernur Aceh sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, sebagai turunan MoU Helsinki.

Dalam petisinya, dia meminta bendera bulan bintang dan logo singa burak tetap dipertahankan sebagai bendera dan lambang Aceh.

"Mendesak Pemerintah Aceh dan DPRA untuk tetap komit mempertahankan dan tidak mengubah bentuk, warna, dan lambang Aceh yang telah disahkan serta dimasukkan ke dalam lembaran daerah Aceh," ujar Fatma.

Menteri Dalam Negeri dan Presiden RI didesak tidak membatalkan bendera dan lambang tersebut, karena itu bagian dari kekhususan Aceh.

"Mendesak Kemendagri dan Presiden RI untuk tidak membatalkan, dan tidak membenturkan kekhususan Aceh yang tertuang dalam MoU Helsinki, khususnya Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh dengan PP Nomor 77 tahun 2007 dan dengan Undang-Undang lainnya," sebut dia.

Dalam aksi di depan gedung parlemen, massa mengusung sejumlah bendera bulan bintang dan meneriakkan yel..yel hidup Aceh, Allahu Akbar.

Sementara itu, Ketua DPRA Hasbi Abdullah, Ketua Komisi A DPRA Adnan Beuransyah, Wakil Ketua Komisi A DPRA Nurzahri dan Anggota DPRA Teungku Harun ikut keluar menemui massa.

Keempat wakil rakyar itu merupakan politikus Partai Aceh, partai yang paling geto

ades

tujuan dan hakikat sebuah kehidupan yang harus terlakukan untuk hak hak bangsa aceh tak luput dengan pergorbanan yang sangat berat terjadi di tengah belantara yang memang harus ku hadapi saat demi saat harus siap dalam segala sesuatu yang akan terjadi . tak luput masalah hati yang kian ter iris ,sebuah prahara rasa yang sangat berat ku rasa, namun harus tegar demi tercapai nya tujuan
kebersamaan dalam suatu ikatan dengan bangsa harus terjung jung tinggi . tujuan satu utama kepastian dan kedoulatan akidah di bumi serambi mekah ini harus di perjuang kan . tak ada cerita ke putus asaan dalam tekat kuat walau semua cobaan harus ku tepis dengan berat . tapih bukan suatu rintangan, ku harus melangkah dengan kapastian dalam berjanji dengan tulus dan iklas ke bangsa aceh , walau ku harus merangkak namun itu semua ku angap semua perjuangan . www.ades kana.com

Jumat, 29 Maret 2013

DPRA

Meski Saya Dicincang, Saya Akan Tetap Pertahankan Bendera Bulan Bintang, Pegang Janji Saya ! 

- Ungkap Abdullah Saleh SH (Anggota DPRA Aceh)

Banda Aceh - Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh, Teuku Adnan Beuransyah, meminta Pemerintah Pusat tidak melarang pengesahan Bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Dia menegaskan bendera itu tetap akan menjadi Bendera Aceh meski ditentang oleh Kementerian Dalam Negeri.

"Kami sebagai wakil (rakyat), bertanggungjawab terhadap pengesahan itu. Meskipun kami dicincang, tidak akan mengubah. Tegas," kata Beuransyah usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat DPR dengan 22 Pemerintah Provinsi soal Daerah Otonom di Komisi II, Jakarta, Kamis (28/3/2013).

Seperti diketahui, Bendera Bulan Bintang mulai dikibarkan di sejumlah tempat di Aceh sejak disahkan DPRD setempat. Sejumlah tempat di Aceh seperti di bekas rumah tempat tinggal petinggi GAM, almarhum Hasan Muhammad di Tiro, di Jalan Pemancar, Lamteumen Timur, Banda Aceh, bendera itu sudah berkibar, kemarin.

Menanggapi hal ini, Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, meminta Bendera Aceh tidak lagi dikibarkan. 



Kamis, 28 Maret 2013

atjeh sumatra

dalam MOU telah disebutkan bahwa butir yang ada didalam merupakan hal yang legal apabila dijalan kan oleh atjeh.tp ketika poin2 tersebut telah rampung dan telah masuk kedaam lembaran daerah(atjeh)maka terjadi tarik menarik serta penolakan. apa sebenar nya yang terjadi.apakah butir2MOU hanyalah sebuah bacaan saja.dan hanya buku yang berwarna serta kapasitas hukum nya semu
belaka.ketika hukum akan dijalankan maka pihak indonesia menolak karena mereka menganggap bendera dan lambang tersebut menyerupai umbul2 atau lambang separatis .ha ha ha ha ha.kalau pihak indonesia menganggap itu punya separatis sungguh indonesia negara yang super bodoh telah mau bedamai dengan separatis. tapi saya menganggap indonesia memang tidak komit atas segala pencapaian didalam perdamaian tersebut.disinilah perlu pihak internasional meluruskan kembali poin2 tersebut sehingga kepastian hukum sesuai dengan butir2 MOU DAPAT DIJALANKAN DI ATJEH secara pinal.dan pihak indonesia harus bisa bersikap secara dewasa .jangan seperti anak kecil yang merengek2 minta dibatalkan apa yang telah menjadi keputusan dan kesepakatan kedua belah pihak karena dianggap rugi.ha ha ha ha .wahai indonesia bendera bintang bulan dan lambang burak singga itu bukan bendera dan lambang separatis pada tanggal 15 agostus 2005.kamu(indonesia) telah melakukan sebuah perdamaian dengan bendera tersebut (merah putih .burung garuda vs bintang bulan.burak singa)bendera itu bukan bendera separatis tapi bendera bangsa atjeh.apa indonesia telah lupa.kamu besar karena aceh dan kamu akan kecil juga dengan aceh.indon indon. ha ha ha ha ha hakw kw kw kw

bendera aceh

diketahui, bendera bulan bintang dan logo burak singa yang menjadi simbol kebesaran GAM, sudah menjadi bendera dan lambang Aceh menggantikan Pancacita, setelah disahkannya Qanun (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh pada 22 Maret lalu.
Gubernur Aceh, Zaini Abdullah, resmi meneken Qanun itu pada Senin, 25 Maret. Kepala Biro Hukum Pemerintah Aceh, Edrian, mengatakan, dengan ditandatangani oleh gubernur selaku Kepala Pemerintahan Aceh, maka Qanun tersebut sah berlaku dan memiliki kekuatan hukum.
Aceh memiliki kewenangan menggunakan bendera dan lambang serta hymne khusus atas persetujuan legaslitaf dan eksekutif Aceh, sebagaimana disebut dalam MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh 








payung keadilan untuk Aceh sudah dibuat melalui MoU Helsinki, penerapan nya dengan UUPA. Itu yang kita tuntut keadilan Dan ini di ketahui oleh internasional dalam ke inginan bangsa aceh mewujudkan keadilan dari penjajah moderen indonesia ke aceh di dalam kesepahaman perjanjian di helsingki penerapannya melalui UU No 11/2006, sekarang implementasikan itu dengan baik, dan semua kalangan di aceh harus komitmen dalam keadaan aceh sekaran untuk kemajuan yang parmanen .

Rabu, 27 Maret 2013

undang undang

sekadar diketahui, bendera bulan bintang dan logo burak singa yang menjadi simbol kebesaran GAM, sudah menjadi bendera dan lambang Aceh menggantikan Pancacita, setelah disahkannya Qanun (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh pada 22 Maret lalu.
Gubernur Aceh, Zaini Abdullah, resmi meneken Qanun itu pada Senin, 25 Maret. Kepala Biro Hukum Pemerintah Aceh, Edrian, mengatakan, dengan ditandatangani oleh gubernur selaku Kepala Pemerintahan Aceh, maka Qanun tersebut sah berlaku dan memiliki kekuatan hukum.
Aceh memiliki kewenangan menggunakan bendera dan lambang serta hymne khusus atas persetujuan legaslitaf dan eksekutif Aceh, sebagaimana disebut dalam MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang

Pemerintahan Aceh