Rabu, 08 Mei 2013

KKR


K2HAU Kritisi Lambatnya Pembentukan KKR
Riza Fakri Ismail l The Globe Journal
Senin, 15 Agustus 2011 00:00 WIB
Aceh Utara - Komunitas Korban Pelanggaran Hak Azasi Manusia Aceh Utara (K2HAU) mensinyalir lambatnya pembentukan Komite Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) di Aceh karena adanya keresahan dari pihak-pihak tertentu. 
“Seharusnya tidak ada yang perlu diresahkan dengan pembentukan KKR ini,” sebut Murtala, Ketua Umum K2HAU kepada The Globe Journal di Krueng Geukueh, Aceh Utara, Senin (15/8).  “Sampai saat inipun pembentukan KKR itu belum jelas juntrungannya,” ujarnya.
Padahal, menurut Murtala, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh pada bulan Desember 2010 lalu pernah berjanji kepada korban dan keluarga korban pelanggaran HAM tersebut, akan mensahkan Qanun KKR pada bulan Juni 2011. “Itu janji DPR Aceh ketika itu. Sampai saat inipun sudah bulan Agustus 2011 belum jelas realisasinya,” tandas Murtala.
Murtala mengatakan, memperingati enam tahun penandatanganan MoU Helsinki, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh dinilai belum ada itikad baik terhadap korban pelanggaran HAM tersebut. “Kita berharap,  dengan peringatan 6 tahun MoU Helsinki, keadilan untuk korban dan keluarga korban pelanggaran HAM segera terwujud. Janji-janji juga harus segera diwujudkan,” ungkap Murtala.
Dia menghimbau, dalam pembentukan KKR tersebut juga harus dilibatkan semua pihak, seperti akademisi, elemen sipil serta korban atau keluarga korban itu sendiri. “Korban juga harus dilibatkan dalam pembentukan KKR itu. Karena cuma mereka yang tahu cocok apa tidak dengan keinginan korban,”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar