Jumat, 29 Maret 2013

DPRA

Meski Saya Dicincang, Saya Akan Tetap Pertahankan Bendera Bulan Bintang, Pegang Janji Saya ! 

- Ungkap Abdullah Saleh SH (Anggota DPRA Aceh)

Banda Aceh - Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh, Teuku Adnan Beuransyah, meminta Pemerintah Pusat tidak melarang pengesahan Bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Dia menegaskan bendera itu tetap akan menjadi Bendera Aceh meski ditentang oleh Kementerian Dalam Negeri.

"Kami sebagai wakil (rakyat), bertanggungjawab terhadap pengesahan itu. Meskipun kami dicincang, tidak akan mengubah. Tegas," kata Beuransyah usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat DPR dengan 22 Pemerintah Provinsi soal Daerah Otonom di Komisi II, Jakarta, Kamis (28/3/2013).

Seperti diketahui, Bendera Bulan Bintang mulai dikibarkan di sejumlah tempat di Aceh sejak disahkan DPRD setempat. Sejumlah tempat di Aceh seperti di bekas rumah tempat tinggal petinggi GAM, almarhum Hasan Muhammad di Tiro, di Jalan Pemancar, Lamteumen Timur, Banda Aceh, bendera itu sudah berkibar, kemarin.

Menanggapi hal ini, Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, meminta Bendera Aceh tidak lagi dikibarkan. 



Kamis, 28 Maret 2013

atjeh sumatra

dalam MOU telah disebutkan bahwa butir yang ada didalam merupakan hal yang legal apabila dijalan kan oleh atjeh.tp ketika poin2 tersebut telah rampung dan telah masuk kedaam lembaran daerah(atjeh)maka terjadi tarik menarik serta penolakan. apa sebenar nya yang terjadi.apakah butir2MOU hanyalah sebuah bacaan saja.dan hanya buku yang berwarna serta kapasitas hukum nya semu
belaka.ketika hukum akan dijalankan maka pihak indonesia menolak karena mereka menganggap bendera dan lambang tersebut menyerupai umbul2 atau lambang separatis .ha ha ha ha ha.kalau pihak indonesia menganggap itu punya separatis sungguh indonesia negara yang super bodoh telah mau bedamai dengan separatis. tapi saya menganggap indonesia memang tidak komit atas segala pencapaian didalam perdamaian tersebut.disinilah perlu pihak internasional meluruskan kembali poin2 tersebut sehingga kepastian hukum sesuai dengan butir2 MOU DAPAT DIJALANKAN DI ATJEH secara pinal.dan pihak indonesia harus bisa bersikap secara dewasa .jangan seperti anak kecil yang merengek2 minta dibatalkan apa yang telah menjadi keputusan dan kesepakatan kedua belah pihak karena dianggap rugi.ha ha ha ha .wahai indonesia bendera bintang bulan dan lambang burak singga itu bukan bendera dan lambang separatis pada tanggal 15 agostus 2005.kamu(indonesia) telah melakukan sebuah perdamaian dengan bendera tersebut (merah putih .burung garuda vs bintang bulan.burak singa)bendera itu bukan bendera separatis tapi bendera bangsa atjeh.apa indonesia telah lupa.kamu besar karena aceh dan kamu akan kecil juga dengan aceh.indon indon. ha ha ha ha ha hakw kw kw kw

bendera aceh

diketahui, bendera bulan bintang dan logo burak singa yang menjadi simbol kebesaran GAM, sudah menjadi bendera dan lambang Aceh menggantikan Pancacita, setelah disahkannya Qanun (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh pada 22 Maret lalu.
Gubernur Aceh, Zaini Abdullah, resmi meneken Qanun itu pada Senin, 25 Maret. Kepala Biro Hukum Pemerintah Aceh, Edrian, mengatakan, dengan ditandatangani oleh gubernur selaku Kepala Pemerintahan Aceh, maka Qanun tersebut sah berlaku dan memiliki kekuatan hukum.
Aceh memiliki kewenangan menggunakan bendera dan lambang serta hymne khusus atas persetujuan legaslitaf dan eksekutif Aceh, sebagaimana disebut dalam MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh 








payung keadilan untuk Aceh sudah dibuat melalui MoU Helsinki, penerapan nya dengan UUPA. Itu yang kita tuntut keadilan Dan ini di ketahui oleh internasional dalam ke inginan bangsa aceh mewujudkan keadilan dari penjajah moderen indonesia ke aceh di dalam kesepahaman perjanjian di helsingki penerapannya melalui UU No 11/2006, sekarang implementasikan itu dengan baik, dan semua kalangan di aceh harus komitmen dalam keadaan aceh sekaran untuk kemajuan yang parmanen .

Rabu, 27 Maret 2013

undang undang

sekadar diketahui, bendera bulan bintang dan logo burak singa yang menjadi simbol kebesaran GAM, sudah menjadi bendera dan lambang Aceh menggantikan Pancacita, setelah disahkannya Qanun (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh pada 22 Maret lalu.
Gubernur Aceh, Zaini Abdullah, resmi meneken Qanun itu pada Senin, 25 Maret. Kepala Biro Hukum Pemerintah Aceh, Edrian, mengatakan, dengan ditandatangani oleh gubernur selaku Kepala Pemerintahan Aceh, maka Qanun tersebut sah berlaku dan memiliki kekuatan hukum.
Aceh memiliki kewenangan menggunakan bendera dan lambang serta hymne khusus atas persetujuan legaslitaf dan eksekutif Aceh, sebagaimana disebut dalam MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang

Pemerintahan Aceh

uupa

Untuk lambang aceh akan terdiri atas gambar singa, buraq, rencong, gliwang, perisai, rangkaian bunga, daun padi, jangkar, huruf ta tulisan Arab, kemudian gambar bulan bintang dengan semboyan Hudep Beu Sare Mate Beu Sajan. Baik bendera maupun lambang tersebut harus di perjuang untuk abadi dalam kehidupan bermasyarakat aceh , soal indonesia bilang harus di kaji ulang sebenar nya itu hak dia , tak ada tergantung kuat pada mendagri indonesia , soal bisa atau tidak bisa , dalam MOU sudah tertera GAM harus ada partai lokal di aceh untuk nampung aspirasi kemauan bangsa aceh , dewan yang dipilih oleh rakyat dari PARTAI ACEH mereka harus benar benar bisa melahir kan tujan dan keinginan bangsa aceh seperti ada dalam poin2 MOU/UUPA untuk aceh
.