sekadar diketahui, bendera bulan bintang dan logo burak singa yang menjadi simbol kebesaran GAM, sudah menjadi bendera dan lambang Aceh menggantikan Pancacita, setelah disahkannya Qanun (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh pada 22 Maret lalu.
Gubernur Aceh, Zaini Abdullah, resmi meneken Qanun itu pada Senin, 25 Maret. Kepala Biro Hukum Pemerintah Aceh, Edrian, mengatakan, dengan ditandatangani oleh gubernur selaku Kepala Pemerintahan Aceh, maka Qanun tersebut sah berlaku dan memiliki kekuatan hukum.
Aceh memiliki kewenangan menggunakan bendera dan lambang serta hymne khusus atas persetujuan legaslitaf dan eksekutif Aceh, sebagaimana disebut dalam MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang
Pemerintahan Aceh
Gubernur Aceh, Zaini Abdullah, resmi meneken Qanun itu pada Senin, 25 Maret. Kepala Biro Hukum Pemerintah Aceh, Edrian, mengatakan, dengan ditandatangani oleh gubernur selaku Kepala Pemerintahan Aceh, maka Qanun tersebut sah berlaku dan memiliki kekuatan hukum.
Aceh memiliki kewenangan menggunakan bendera dan lambang serta hymne khusus atas persetujuan legaslitaf dan eksekutif Aceh, sebagaimana disebut dalam MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang
Pemerintahan Aceh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar