Kamis, 28 Maret 2013

bendera aceh

diketahui, bendera bulan bintang dan logo burak singa yang menjadi simbol kebesaran GAM, sudah menjadi bendera dan lambang Aceh menggantikan Pancacita, setelah disahkannya Qanun (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh pada 22 Maret lalu.
Gubernur Aceh, Zaini Abdullah, resmi meneken Qanun itu pada Senin, 25 Maret. Kepala Biro Hukum Pemerintah Aceh, Edrian, mengatakan, dengan ditandatangani oleh gubernur selaku Kepala Pemerintahan Aceh, maka Qanun tersebut sah berlaku dan memiliki kekuatan hukum.
Aceh memiliki kewenangan menggunakan bendera dan lambang serta hymne khusus atas persetujuan legaslitaf dan eksekutif Aceh, sebagaimana disebut dalam MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh 








payung keadilan untuk Aceh sudah dibuat melalui MoU Helsinki, penerapan nya dengan UUPA. Itu yang kita tuntut keadilan Dan ini di ketahui oleh internasional dalam ke inginan bangsa aceh mewujudkan keadilan dari penjajah moderen indonesia ke aceh di dalam kesepahaman perjanjian di helsingki penerapannya melalui UU No 11/2006, sekarang implementasikan itu dengan baik, dan semua kalangan di aceh harus komitmen dalam keadaan aceh sekaran untuk kemajuan yang parmanen .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar