Kamis, 28 Maret 2013

atjeh sumatra

dalam MOU telah disebutkan bahwa butir yang ada didalam merupakan hal yang legal apabila dijalan kan oleh atjeh.tp ketika poin2 tersebut telah rampung dan telah masuk kedaam lembaran daerah(atjeh)maka terjadi tarik menarik serta penolakan. apa sebenar nya yang terjadi.apakah butir2MOU hanyalah sebuah bacaan saja.dan hanya buku yang berwarna serta kapasitas hukum nya semu
belaka.ketika hukum akan dijalankan maka pihak indonesia menolak karena mereka menganggap bendera dan lambang tersebut menyerupai umbul2 atau lambang separatis .ha ha ha ha ha.kalau pihak indonesia menganggap itu punya separatis sungguh indonesia negara yang super bodoh telah mau bedamai dengan separatis. tapi saya menganggap indonesia memang tidak komit atas segala pencapaian didalam perdamaian tersebut.disinilah perlu pihak internasional meluruskan kembali poin2 tersebut sehingga kepastian hukum sesuai dengan butir2 MOU DAPAT DIJALANKAN DI ATJEH secara pinal.dan pihak indonesia harus bisa bersikap secara dewasa .jangan seperti anak kecil yang merengek2 minta dibatalkan apa yang telah menjadi keputusan dan kesepakatan kedua belah pihak karena dianggap rugi.ha ha ha ha .wahai indonesia bendera bintang bulan dan lambang burak singga itu bukan bendera dan lambang separatis pada tanggal 15 agostus 2005.kamu(indonesia) telah melakukan sebuah perdamaian dengan bendera tersebut (merah putih .burung garuda vs bintang bulan.burak singa)bendera itu bukan bendera separatis tapi bendera bangsa atjeh.apa indonesia telah lupa.kamu besar karena aceh dan kamu akan kecil juga dengan aceh.indon indon. ha ha ha ha ha hakw kw kw kw

Tidak ada komentar:

Posting Komentar